IMG-20231008-WA0008

Muratara, Glomadnews.com – Tim Naraka dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis Shabu  Sepriadi (33) warga  Jl. H. M. Syueb RT 012 Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara,

Terduga pengedar narkotika jenis Shabu ini ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pondok di areal kebun sawit yang diduga tempat transaksi narkoba, Selasa (3/10/2023).

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti  berupa 31 paket klip bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat Brutto 7,96 gram. Enam lembar jang tunai sejumlah Rp 202 ribu, dua buah pirek kaca. Empat buah korek api gas, satu unit handphone (HP) Infinix warna hitam dan 

satu buah kotak rokok  Gudang Garam Surya.

Enam buah bong (Alat Hisap Sabu) serta 

tiga buah sekop dari pipet plastik.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan penangkapan terjadi berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara mengenai aktivitas penyalahgunaan Narkoba di daerah Kecamatan  Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Kemudian Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, mengumpulkan Tim Naraka berikut Kanitnya. Lalu Kanit Naraka berikut personelnya diarahkan oleh AKP Johny Martin tentang cara bertindak untuk melakukan penyelidikan, pengamatan, penangkapan dan penyitaan terhadap diduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba di wilayah Karang Dapo. 

 Setelah Kanit Naraka bersama personelnya itu memahami arahan dari Kasatnya itu, mereka terus melakukan penyelidikan dan pengamatan yang intensif di Wilayah Karang Dapo.

 Akhirnya Tim Naraka ini berhasil mengidentifikasi lokasi maupun pelaku nya dan langsung melakukan penggerebekan pondok di Lokasi areal kebun sawit yang diduga sebagai Lokasi tempat transaksi Narkoba.

Dalam penggerebekan itu, petugas tim Naraka berhasil menangkap terduga pelaku.

Dikatakan Kasi Humas penangkapan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Muratara.

Karena Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara yang  berkomitmen terus memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara.

ini bukti nyata Tim Naraka Sat Res Narkoba yang terus menerus berupaya keras untuk memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara ini. 

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba,”pintanya.

Terhadap pelaku  akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah. (**)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *