
Muratara, Glomadnews.com-Tengah tertidur pulas, satu dari dua pelaku pembobol kantor SDN 2 Maur Lama yakni Alamsa Saputra (20) warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap aparat Polsek Rupit.
Pelaku yang sudah dua bulan buron ini digerebek dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 00.30 wib.
Sementara itu satu pelaku lainnya yakni Herman (24) warga yang sama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/B-26/VII/2023/SPKT/RES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 14 Juli 2023.
Peristiwa terjadi Senin (10/7/2023) sekitar pukul 07.00 wib. Seorang Guru melaporkan ada nya kehilangan barang-barang dan pelapor memastikan bahwa barang-barang tersebut hilang karna dicuri orang. Selanjutnya, barang-barang lainnya juga ditemukan hilang. Diduga pelaku masuk ke dalam ruangan Guru/Kepala Sekolah dengan merusak kunci gembok, kemudian mengambil barang-barang tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Rupit. Barang yang diduga diambil pelaku yakni satu unit printer merk canon MP 287, satu buah bel sekolah, satu unit kipas angin berdiri, satu buah tabung gas, 1 satu unit magic com, dan gulungan Kabel Listrik kecil.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 6,7 juta.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kapolsek Rupit, Iptu Khoirul Hambali, SH didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan penangkapan terjadi bermula dari Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Novi Ariyanto mendapat informasi yang mengatakan bahwa satu orang laki-laki yang diduga telah mengambil barang-barang di dalam SD N2 Desa Maur itu sedang berada dirumahnya. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Novi Ariyanto ini melaporkan hal ini kepada Kapolsek Rupit.
Lalu Kapolsek Rupit ini memberikan arahan, petunjuk dan cara bertindak untuk melakukan penyelidikan, pengamatan dan penangkapan itu kepada Kanit Reskrim bersama anggotanya. Setelah anggota memahami dengan arahan, petunjuk dan cara bertindak itu, kemudian Kanit Reskrim memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan, pengamatan diseputaran rumah yang diduga didalamnya itu ada pelaku yang telah mengambil barang-barang didalam SD N2 Desa Maur.
Setelah anggota unit Reskrim Polsek Rupit sangat yakin dengan penyelidikan dan pengamatan nya dirumah tersebut, maka rumah di kepung dan di gedor pintu depan rumah tersebut, akhirnya dibuka dan berhasil mengamankan seorang laki-laki tanpa melakukan perlawanan didalam rumah itu dan seorang laki-laki itu mengaku bernama Alamsa Saputra yang langsung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di dalam SD N 2 Desa Maur Lama itu bersama seorang temannya bernama dengan inisial Hrm (DPO).
Kemudian Alamsah ini dibawa ke Polsek Rupit untuk dilakukan pengembangan kasusnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan ini adalah satu buah bel sekolah. (**)