
Muratara, Glomadnews.com-Setelah sebelumnya Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengerahkan Brimob untuk berpatroli mengantisipasi kebakaran hutan lahan dan kebun (Karthutlabun). Kali ini Sat Lantas Polres Muratara memasang spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pemasangan spanduk himbauan ini bertujuan untuk mencegah Karthutlabun serta membuat larangan membuang puntung rokok sembarangan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Muratara.
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Forum Lalulintas Kabupaten Muratara yang di pimpin oleh Kanit Reg Ident Ipda Susarto, S, SH, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah potensi terjadinya Karhutlabun.
Spanduk ini dipasang di beberapa tempat strategis, yaitu Jalinsum Km 45 Desa Rantau Jaya, Jalinsum Km 55 Desa Terusan, dan Jalinsum Km 60 Desa Embacang, wilayah Kecamatan Karang Jaya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Lantas, AKP Saharudin dan Kasi Humas AKP Baruanto, menjelaskan spanduk-spanduk himbauan itu berisikan pesan-pesan penting tentang larangan membakar hutan, lahan dan kebun, serta membuang puntung rokok sembarangan di lokasi-lokasi yang strategis.
Pemasangan spanduk-spanduk ini bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat dan mengingatkan nya akan bahaya kebakaran hutan, lahan dan kebun.
Selain pemasangan spanduk, tim ini juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak buruk dari pembakaran hutan, lahan dan kebun.
Masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan yang ada, termasuk ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dapat berupa hukuman 15 (lima Belas) tahun penjara dan denda sebesar 5 (Lima) Miliar Rupiah.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan, lahan dan kebun, serta melarang praktik pembakaran.
Petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila terjadi kebakaran hutan, lahan dan kebun, yang diketahuinya itu kepada pihak Kepolisian secepatnya sebelum Apinya membesar dan merambat ketempat lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kebakaran hutan, lahan dan kebun, dapat dilakukan secepat mungkin guna menghindari kerugian yang lebih besar.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga lingkungan dan menghindari terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun, yang dapat merugikan banyak pihak, dan mengajak seluruh masyarakat untuk dapat turut serta dalam menjaga kelestarian alam serta mematuhi aturan yang berlaku,”jelasnya.
Kasi Humas berharap dengan adanya kegiatan pemasangan spanduk-spanduk himbauan dan sosialisasi ini, agar kesadaran masyarakat dapat meningkat lagi, sehingga praktik-praktik yang merusak lingkungan seperti pembakaran hutan, lahan dan kebun, serta pembuangan puntung rokok sembarangan dapat diminimalkan.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan menghindari potensi kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak. (**)