
Muratara, Glomadnews.com-Terduga kurir narkotika antar provinsi, Beni Apriadi (33) warga Kelurahan Karya Makmur SP 9 RT 20 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Tersangka ditangkap aparat saat sedang melakukan transaksi Narkotika di obyek wisata Danau Rayo, Kecamatan Rupit, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.30 wib.
Kasus narkoba itu terbongkar berkat informasi dari masyarakat kepada Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis Sabu yang akan dilakukan diseputaran Danau Rayo Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti empat kantong plastik klip berisi kristal putih diduga Narkoba Jenis sabu ini ditimbang seberat bruto 384 Gram, bisa menyelamatkan sedikitnya 500 jiwa anak bangsa Indonesia tidak mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu ini.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan penangkapan terjadi
setelah mendapatkan informasi, AKP Johny Martin mengumpulkan Team Opsnalnya, kemudian diberikan arahan, petunjuk dan cara bertindak untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap orang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dari Masyarakat itu.
Setelah Team Opsnal nya memahami tentang petunjuk, arahan dan cara bertindak dari Kasat nya itu, maka AKP Johny Martin bersama team Opsnal nya langsung melakukan Penyelidikan diseputaran Danau Rayo yang terletak di Kec Rupit, Kab Muratara.
Berkat koordinasi dan Pemantauan yang intensif, akhir nya petugas melakukan Penyetopan terhadap Satu (1) unit Sepeda Motor No. Pol B 6349 JAG, yang sedang melintas di jalan raya Danau Rayo itu seorang diri.
Setelah Sepeda Motor itu berhenti, maka Team Opsnal langsung menggeledah badan maupun pakaian seorang laki-laki Pengendara motor itu dan tidak diketemukan barang yang membahayakan, kemudian team Opsnal mengeledah sepeda motor tersebut dengan disaksikan pengendaranya dan diketemukan didalam jok Motor nya itu satu kantong Plastik warna putih yang berisikan empat bungkus Plastik Klip Warna Putih dilakban hitam yang didalamnya berisi Kristal Putih diduga Narkoba Jenis Sabu, kemudian seorang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial BA.
Pelaku berikut barang buktinya itu langsung di bawa ke Mapolres Muratara oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba untuk Pengembangan Kasus nya guna proses Penyidikan Perkara selanjutnya ditangani Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Dikatakannya Polres Muratara berkomitmen bersama Polsek Jajarannya akan terus bertindak tegas Sesuai Prosedur untuk memerangi dan memberantas Peredaran Narkotika demi menciptakan Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat di Wilayah Muratara dan sekitarnya. (**)