
Musi Rawas, Glomadnews.com-Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditempat yang berbeda.
Tersangka Carles (34) warga
Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas dicegat saat melintas, dijalan lintas di daerah Temelat, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 20.00 wib.
Sementara ditempat berbeda petugas berhasil mengamankan tersangka Dedi Harwani alias Com (30), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku ditangkap di sebuah pondok terletak dikampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 14.30 wib.
Saat ditangkap dari tangan tersangka Carle berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok filter warna biru yang berisikan satu bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam saku sebelah kiri celana jeans warna biru yang di kenakan pelaku pada saat penangkapan.
Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka langsung digelandang kerumahnya ditemukan barang bukti , satu buah tas selempang warna merah marone yang didalamnya terdapat, satu bal plastik klip kosong, satu buah gunting, satu buah kotak warna putih dilakban hitam yang berisikan dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan ditumpukan kayu terletak di belakang rumah pelaku.
Dan, setelah dilakukan penimbangan keseluruhan BB narkotika tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 0,48 gram dan pelaku mengakui semua barang haram tersebut adalah miliknya.
Sementara itu dari tangan tersangka Dedi Harwani alias Com berhasil diamankan barang bukti 11 bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 Gram, yang dibalutkan satu lembar tisue warna putih dan plastik warna hitam.
Tersangka Carles ditangkap sesuai dengan
Lp-A/ 17/ IV /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Sedangkan tersangka Dedi Harwani alias Com ditangkap sesuai dengan Lp-A/ 16/ IV /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan penangkapan tersangka Carles terjadi berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba dijalan lintas didaerah Temelat, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB, satu bungkus kotak rokok filter warna biru yang berisikan satu bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam saku sebelah kiri celana jeans warna biru yang di kenakan pelaku pada saat penangkapan.
Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka langsung digelandang kerumahnya yang terletak di Desa Jaya Tunggal, dan ditemukan satu buah kotak warna putih dilakban hitam yang berisikan dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan ditumpukan kayu terletak di belakang rumah pelaku.
Dan, setelah dilakukan penimbangan keseluruhan BB narkotika tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 0,48 gram.
Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu tersangka Dedi Harwani alias Com ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di pondok terletak dikampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan BB diantaranya, 11 bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 Gram, yang dibalutkan satu lembar tisue warna putih dan plastik warna hitam.
BB tersebut ditunjukkan oleh tersangka disimpannya di pohon kelapa tidak jauh dari pondok terletak dikampung Desa Suro. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)