IMG-20260625-WA0024

Glomadnews.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) saat ini fokus pada pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang tersisa sebesar Rp175 miliar. Kejati Sultra terus melakukan pengembangan pada kasus korupsi yang dilakukan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

‎Oleh karena itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra yang dipimpin langsung oleh Enjang Slamet melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, senin (22/06), lalu.

Setelah dilakukan operasi penggeledahan tersebut ditemukan serta puluhan dokumen dan barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik. Siapa sangka operasi tersebut ditemukan diduga bukti baru keterlibatan perusahaan tambang lainnya, yaitu berupa invoice down payment senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya tertanggal 26 April 2022 lalu.

Selain itu, hal mengejutkan lainnya juga ditemukan pula invoice pembayaran penjualan ore nikel dan kekurangan pembayaran volume senilai Rp1,18 miliar, serta dua invoice lainnya dengan nilai masing-masing Rp1,52 miliar dan Rp1,72 miliar.

Dalam operasi tsrsebut, Penyidik akhirnya mengamankan satu bundel dokumen perjanjian jual beli nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dan PT Wijaya Nikel Nusantara yang ditandatangani pada April 2022, lalu.

Bahkan tim operasi yang dipimpin Enjang Slamet turut menyita lima buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman yang berasal dari sejumlah kantor cabang berbeda, lengkap dengan dokumen transaksi keuangan periode 2021 hingga 2022.

Dikutip dari Muarasultra.com, Kajati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik bertujuan mengumpulkan bukti serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Dr. Sugeng.
‎Sementara itu, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia meminta publik tidak langsung menyimpulkan adanya kesalahan kliennya sebelum adanya putusan hukum tetap.

‎“Penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses hukum. Hal itu tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan seseorang,” ujarnya.

‎Saat ini penyidik Kejati Sultra masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, rekening, serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas pertambangan terkait perkara tersebut.

Redaksi media ini mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam memberantas korupsi. Publik berharap, agar Kejati Sultra terus melakukan pengembangan, transparan serta mengungkap keterlibatan PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) berdasarkan temuan berupa Invoice jual beli nikel dan invoice down paymen. (**)

About The Author