
MUSI RAWAS, GLOMADNEW.COM – Menindak lanjuti Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) nomor 6 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes nomor 11 tahun 2020 Tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa tahun 2020. Dimana dana desa digunakan untuk membantu masyarakat miskin dampak dari Pandemi Corona, melalai Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Dalam menetapkan masyarakat penerima BLT-DD, Pemerintah Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengelar musyawarah Desa (Musdes) penetapan penerima BLT, Senin (6-1-2025).
Musdes kali ini dilaksanakan di balai pertemuan Desa Napal Melintang, yang dihadiri oleh Kepala Desa Samsul Rizal, Camat Selangit Misbahudin Lubis, Anggota BPD, Perangkat Desa, Ketua Adat, Pendamping Desa dan masyarakat lainnya.
Kedes Napal Melintang, Samsul Rizal menjelaskan bahwa BLT diperuntukan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapat bantun sosial seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Sembako Non Tunai, serta Bantuan Sosial Tunai, sesuai dengan 14 kareteria penerimaan BLT dana desa.
“Berharap bagi masyarakat penerima BLT kiranya dapat memanfaatkan bantuan yang diterima dengan bertangung jawab, serta digunakan untuk kebutuhan pokok,” imbaunya.
Diakhir acara dilanjutkan dengan pembacaan daftar penerima BLT, dan diakhiri dengan penetapan penerima BLT Desa Napal Melintang oleh ketua BPD. (dt)