
Muratara, glomadnews.com – Sebuah moment langkah dan konkret urai kepadatan hunian warga binaan,melalui program integrasi sebanyak 8 (delapan) warga binaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan bebas melalui pintu utama.
Pada Senin (02/06/2025), dua warga binaan memperoleh pembebasan bersyarat (PB), sementara enam lainnya memperoleh cuti bersyarat (CB) sebagai bagian dari kebijakan integrasi.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan menyampaikan bahwa program integrasi merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin kelima, yakni “Mengatasi Permasalahan Overkapasitas dan Overcrowding dengan Solusi yang Komprehensif.”
“Kami mendukung penuh arahan Bapak Menteri untuk terus mencari solusi atas permasalahan kepadatan hunian. Salah satunya adalah dengan mempercepat pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.” ujar Kalapas.
Dengan pelaksanaan program integrasi, Lapas Kelas III Surulangun Rawas dapat terus berupaya menurunkan tingkat kepadatan hunian yang telah menjadi tantangan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.
Lebih dari itu, program ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menerima pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Warga binaan yang memperoleh hak PB dan CB telah melalui proses pembinaan yang matang serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi yang terakhir diubah dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
“Kami yakin bahwa para warga binaan yang hari ini bebas telah siap untuk berkontribusi secara positif di masyarakat. Lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tapi juga tempat pembinaan menuju perubahan.” pungkas Kalapas.
Kegiatan pembebasan ini juga mendapat pendampingan dari petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Musi Rawas Utara serta pengawasan berkelanjutan untuk memastikan proses reintegrasi berjalan baik.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan yang menempatkan aspek pembinaan dan kemanusiaan sebagai inti dari sistem pemasyarakatan Indonesia.(Ded)