images (4)

* Jika Diganti Dengan Uang Rp 30 Ribu

Muratara, Glomadnews.com-Kementrian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1444 yakni sebesar Rp 30 ribu atau jika dibayar dengan beras sebanyak 2,5 kg. 

Penentuan besarnya zakat pitrah tersebut ditetapkan dalam rapat bersama yang dilakukan Kemenag bersama penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara.  Utusan dari masing-masing perwakilan,  Nadhatul Ulama Kabupaten Musi Rawas Utara,  Muhammadiyah Kabupaten Musi Rawas Utara,  Baznas Kabupaten  Musi Rawas Utara,  Majelis Ulama Indonesia Kabupaten  Musi Rawas Utara,  Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi Kabupaten  Musi Rawas Utara dan Kesra Kabupaten  Musi Rawas Utara serta  KUA se Kabupaten Musi Rawas Utara.

Demikian dikatakan Kakan Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara, Ikhsan Baijuri, Selasa (11/4/2023). 

Dijelaskannya berdasarkan berita acara rapat penentuan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 H besaran beras minimal 2,5 kg, jika dibayar dengan uang Rp 30 ribu. 

” Besaran beras Minimal seberat 2.5 kg,  bila dibayar dengan uang minimal Rp. 30 ribu perjiwa,”jelasnya. 

Dia menambahkan rapat penentuan besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan dalam rapat bersama yang dilaksanakan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (11/4/2023). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *