IMG-20231104-WA0027

Musi Rawas, Glomadnews.com-Dedi Mahmudi (46), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dibekuk Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Terduga pengedar narkotika jenis Shabu ini ditangkap , di Jalan Kebun Sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 07.30 wib.

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu buah botol CDR yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 36 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,49 gram, yang ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku, pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. 

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Jalan Kebun Sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar ada tersangka, anggota pun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu buah botol CDR yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 36 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,49 gram, yang ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku, pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. 

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 49 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu buah botol CDR yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 36 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,49 gram, yang ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku, pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.

“Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *