
LUBUKLINGGAU- Tilang Electronic Traffic Law Enforcement System (ETLE) atau Tilang Elektronik di Kota Lubuklinggau mulai diberlakukan. Hal itu sampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Kurniawan.
Walaupun selama ini kamera ETLE sudah terpasang, namun untuk digunakan sebagai tilang elektronik belum dilakukan. Karena belum ada intruksi dari Dirlantas Polda Sumsel.
” Untuk saat ini pihak Polda sudah menyiapkan dua ribu tilang elektronik,” katanya kepada awak media, Kamis (11/05).
Mengenai keaktifan ETLE, Agus Kurniawan menjelaskan selama ini fungsi kamera ETLE dipergunakan untuk meminimalisir kejahatan yang melintas di empat titik yang terpasang, jika ada terduga menggunakan jalur tersebut baru kita buka dengan harapan dapat menggali informasi lebih akurat mengenai pelakunya.
“Tilang ETLE ini akan di sosialisasikan ke masyarakat selama dua hari ke depan, dan selanjutnya akan diterapkan tilang elektronik,” ucapnya.
Menurut Agus, sapaannya bahwa ada empat titik yang akan menjadi penggunaan kamera ETLE ini yaitu satu titik di Watas, dua titik di RCA, satu titik Polsek lubuklinggau Utara, dan satu titik di simpang Priuk.
” Kita ingin Lubuklinggau menjadi kota yang aman untuk masyarakat dan pendatang,” ujarnya.
Adapun yang akan ditindak melalui tilang ETLE yakni pengguna kendaraan roda dua tidak memakai helm, pengenndara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil memegang handphone.
“Walaupun begitu, masyarakat wajib tahu untuk penindakan pelanggar lalulintas, tidak serta merta yang terpasang di empat titik kamera ETLE saja , pihak nya tetap memberlakukan tilang manual di beberapa titik diluar kamera ETLE,” tegasnya. (*)