Screenshot_20240606-101136_1

LUBUKLINGGAU – Kendaraan pengangkut batu bara terbalik beberapa hari lalu di terminal satelit yang berada di pusat Kota Lubuklinggau menjadi tontonan warga sekitar. Karena terminal tersebut, bukan diperuntukkan untuk mobil batu bara.

Mobil pengangkut batu bara sangat
meresahkan warga Kota Lubuklinggau, seperti di katakan Ah (30) saat bertemu dengan awak media di lokasi kejadian bahwa truk batu bara mengganggu kendaraan lain.

“Kapan mobil batu bara lewat, pasti macet dan jalan cepet hancur,” katanya singkat, Senin (3/6).

Terpisah pihak media mencoba menggalih informasi ke pihak dinas terkait, yaitu melalui Kasi Dishub Kota Lubuklinggau, Edwar mengatakan ia bersama  team sudah turun kelapangan untuk melihat kebenaran yang terjadi disana, ternyata emang benar ada kejadian mobil batu bara terbalik.

Awak media bertanya, kenapa bisa mobil batu bara masuk kedalam area terminal pasar satelit, apakah tidak ada penjagaan dari Dishub dan apa sanksi yang diberikan ke mobil batu bara yg terbalik tersebut?

“Saya baru menjabat, jadi saya tidak tahu peraturan itu. Memang ada peraturan itu dan di atas meja saya, tapi saya belum membaca nya yang saya tahu ada ODOL,” kata Edwar saat bertemu dengan awak media sedang berada di area Pemkot Lubuklinggau sekitar pukul 14.30 WIB.

Lalu awak media kembali mencecar pertanyaan, apa itu ODOL, brp tonase menurut JBI untuk mobil coldesel, engkel dan tronton?

“Nah, saya belum mengerti peraturan itu, dikarekan saya baru menjabat sebagai Kasi di Dishub. Peraturan itu ada semua di atas meja, akan tetapi saya belum membaca nya,” ucapnya.

Perlu diketahui, mobil bermuatan berat sering kali melintas di dalam kota, termasuklah mobil muatan batu bara, itu sangat meresahkan masyarakat, jalan hancur resiko kecelakaan tinggi dan menyebabkan polusi udara.

Kementrian perhubungan telah mengeluarkan peraturan melalui UUD no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,termasuklah mengeluarkan peraturan tentang over lood over dimensi (Odol). Sangat jelas disana mobil yang melebihi tonase seperti batu bara itu, harus diberikan sanksi tegas, apa lagi mobil tersebut masuk ke wilayah dalam perkotaan.

Lalu apa kebijakkan Pemkot Lubuklinggau, awak media mendesak kepada  kepala Dishub Kota Lubuklinggau dan pihak pemerintah kota Lubuklinggau ( PJ walikota ), agar secepatnya mengambil langkah langkah guna mobil bermuatan berat tidak kembali masuk kedalam area Kota Lubuklinggau. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *