
Muratara, Glomadnews.com-Mantan pecatan polisi terduga pengedar narkotika, Hendra Irawan (30) warga
Jalan kenanga II, Gg. Kebangkitan Rt.006, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota. Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan di ciduk Sat Reskrim Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Pecatan anggota Polri yang dipecat karena kasus narkoba di tangkap aparat di Simpang Kabu, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 21.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 60 / XI /2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 25 November 2024.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa
satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 13,95 gram. Dua unit handphone.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif narkotika,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didin Perkasa.
Dijelaskannya penangkapan terjadi bermula anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri seseorang tersebut dan juga kendaraan yang digunakan.
Setelah itu anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara yang mendapat perintah langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
Namun kendaraan tersebut meloloskan diri dengan cara langsung melaju kencang, namun orang tersebut berhasil di diberhentikan dengan cara di hadang menggunakan mobil.
Kemudian diamankan satu orang yang berada di dalam mobil tersebut dan setelah itu langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut lalu ditemukanlah barang bukti yang sempat di buang oleh tersangka ketika melarikan diri.
Kemudian ditanyakan kepada orang tersebut dan benar diakui oleh orang tersebut bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Lalu tersangka diamankan bersama semua barang bukti diakui adalah milik tersangka.
Kemudian pelaku dan BB dibawa ke kantor sat narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar
Pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (**)