IMG-20251007-WA0026

Musi Rawas, glomadnews.com-Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung tancap gas. Buktinya baru saja dilantik langsung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Kali ini Kasat Res Narkoba berhasil menangkap terduga pengedar narkotika inisial Po (43) warga warga Dusun III, RT 04, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Terduga pengedar narkotika ini ditangkap tim tindak Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas di pinggir jalan Desa Wonosari saat menunggu pembeli, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 19.30 wib.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu, hasil timbangan bruto beratnya 10,58 gram, saat ini sudah kami gelar perkara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan kegiatan penangkapan tersebut.

“Benar, Senin (6/10/25) sekira pukul 19.30, kami telah mengamankan pelaku. Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009, ancaman pidana 20 tahun penjara, status Tersangka sebagai pengedar” jelas Kasat.

Sementara itu Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta SH, S.ik.MH mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat, karena tanpa dukungan masyarakat keberhasilan pengungkapan kasus narkotika akan sulit dilaksanakan.(**)

About The Author