
Muratara, Glomadnews.com-Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mencegat terduga pengedar narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Terduga pengedar narkotika, inisial Ari Masandi (30) warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap saat mengendarai sepeda motor, setelah dibuntuti petugas, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 12.00 wib.
Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto sekitar 3,45 gram. Satu buah celana panjang warna cream (cokelat muda) dan satu unit sepeda motor jenis Supra warna hitam.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik. MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan penangkapan terjadi berawal dari Patroli personil Sat Res Narkoba Polres Muratara di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Jambi, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat itu, personel Sat Res Narkoba yang diketuai Ipda Andri Firmansyah, SH, mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya. Kemudian dilakukan pembuntutan dan dilakukan penyetopan dengan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan tersebut diketemukan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar narkoba.
Dia menambahkan dengan tertangkapnya pengedar narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara.
“Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,”kata Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara ini. (**)