
Musi Rawas – Baru saja menjabat, Kasat Rerserse Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel, bersama Tim Tindak berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
Kali ini seorang pria asal Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, inisial “PO” berhasil diamankan Tim Tindak Satres Narkoba Polres Musi Rawas, saat menunggu pembeli Narkoba di tepi Jalan Desa Wonosari.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan kegiatan penangkapan tersebut.
“Benar, Malam kemarin Senin (6/10/25) sekira pukul 19.30, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PO (43) warga Dusun III, RT 04, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Tindak Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan hasil timbangan bruto seberat 10,58 gram, dari saku celana terduga pengedar barang haram tersebut.
“Saat ini sudah kami gelar perkara dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009, ancaman pidana 20 tahun penjara, status tersangka sebagai pengedar” jelas Kasat.
Kapolres Musi Rawas mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat, karena tanpa dukungan masyarakat keberhasilan pengungkapan kasus narkotika akan sulit dilaksanakan.
Selain itu, Iptu Jemmy kembali menghimbau masyarakat Musi Rawas agar segera melapor, jika ada informasi mengenai kasus narkoba.
Nomor pengaduan tersebut langsung dipegang oleh Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, yakni nomor WA 0856 1310 005.
Dijelaskan mantan Kanit Pidum Polres Lubuk Linggau ini, bahwa dibukanya nomor pengaduan ini, sebagai upaya menegakkan hukum pidana terkait narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Juga bentuk komitmen memberantas peredaran gelap narkoba wilayah Kabupaten Mura. (Rls)