IMG-20231006-WA0033

Muratara, Glomadnews.com-Satu dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian buah kelapa sawit yakni Nanang (30) warga Dusun I Desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Tersangka ditangkap sesuai dengan laporan dari Maryoto (59) warga Dusun II Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten  Muratara dengan LP/B-163 /X/2022/Reskrim/Resmuratara SPKT, Tanggal 27 Oktober 2022.

Tersangka ditangkap aparat di rumahnya karena melakukan panen dikebun milik pelapor di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 01.00 wib.

Sementara satu pelaku lainnya Irawan Hendri sudah menjalani hukuman. Dan dua pelaku lainnya masing-masing Sulit Hamdani dan Eman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa terjadi Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 08.00 wib telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan terhadap buah sawit di kebun sawit milik Maryoto di Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilakukan oleh Nanang, Irawan Hendri (sudah menjalani hukuman), Sulit Hamdani(DPO), dan Eman (DPO). 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH. MH didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto mengatakan unit opsnal Sat Reskrim Polres Muratara mendapat informasi tentang keberadaan Nanang yang merupakan DPO kasus pencurian buah sawit di kebun milik korban Maryoto. Menindak lanjuti informasi tersebut dengan dipimpin oleh Kanit Pidum bersama personil Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Nanang di rumahnya. Setelah berhasil di tangkap tersangka Nanang langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *