IMG-20230824-WA0103

Muratara, Glomadnews.com-Nyambi mengedar narkotika dari pondok sawah, warga Dusun IV Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di gerebek Sat Res Narkoba Polres Muratara. 

Bihadi Asrun (37) ditangkap di sebuah pondok di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 10.00 wib.

Dari penangkapan tersebut aparat berhasil mengamankan  barang bukti (BB) diantaranya, dua  buah plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,18 gram, 11 bal plastik klip ukuran kecil, 1 unit ponsel merek VIVO, 1 unit timbangan digital, 5 buah sekop pipet plastik, 1 bal plastik klip bening ukuran sedang, 2 buah kartu SIM card, 10 buah korek api gas, 4 buah bong (alat hisap Shabu).

Selanjutnya Uang tunai sebesar Rp. 1.110.000, dan dua  buah tas kecil, tiga  buah plastik klip ukuran besar.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, dan Kasi Humas AKP Baruanto, AS, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 “Tersangka dan BB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan Penyidikan,” ujar Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur ini menerangkan,  penangkapan terjadi berawal dari Sat Res Narkoba Polres Muratara menerima informasi,  Selasa (22/8/2023)  tentang transaksi jual beli Narkotika di pondok di Desa Lesung Batu Muda. 

Selanjutnya, Rabu, (23/8/2023)  , tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah cukup bukti permulaan, tim Opsnal langsung menggerebek pondok tersebut dan berhasil menemukan barang bukti serta menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Untuk diketahui kata Kasi Humas bahwa Polres Muratara  berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di Bumi Beselang Serundingan, karena dampak negatif sangat berbahaya merusak generasi muda.

“Semoga penangkapan tersangka Bihadi Asrun ini memberikan efek jera dan menyadarkan para pelaku lainnya supaya segera sadar dan bertaubat,”harapnya.

Jika BB sabu shabu seberat 1,18 (Satu Koma Delapan Belas ) Gram ini, maka Sat Res Narkoba Polres Muratara sudah dapat menyelamatkan anak bangsa Indonesia sekurangnya 100 (Seratus) Jiwa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *