
Muratara, Glomadnews.com-Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menangkap pengedar narkotika jenis Shabu.
Terduga pengedar narkotika, Zulmawardi (29) warga Jl Rawa Sari No 54 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 17.00 wib.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa tiga bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,06 gram. Satu buah sekop pipet, uang sejumlah Rp.230 ribu.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berada di sebuah rumah yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir. Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu dilakukan under cover buy oleh anggota dan di dapati seorang laki-laki yang menjual Narkotika jenis shabu tersebut.
Team Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Res Narkoba Oolres Muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang laki- laki yang pada saat itu menjualkan Narkotika diduga jenis shabu tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti yang di simpan di dalam kamar dan di letakan di atas dinding kamar tersebut. Kemudian pelaku yang berhasil di tangkap dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (**)