
Muratara, Glomadnews.com-Dua terduga pengedar narkotika jenis Shabu masing-masing Bambang (45), warga Desa Tanjung Agung Rt 01 Kec Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Hendri Siswandi (35), warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel diringkus Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Keduanya diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi KM 70 tepatnya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 10.30 wib.
Dari penggeledahan, aparat menemukan Barang Bukti (BB) meliputi satu buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,44 gram, satu unit Hand Phone (HP) Merk OPPO A77S, Type CPH2473, warna orange, satu unit motor Suzuki Satria warna hitam, Satu bungkus plastik hitam dan satu buah batu kerikil kecil.
Guna kepentingan pengembangan penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti (BB) nya itu diamankan di Sat Ras Narkoba Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto Amin, S, menerangkan, penangkapan terjadi sebelumnya Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin, SH, mendapatkan informasi bahwasanya akan ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitaran Jalan lintas Lubuklinggau-Jambi, Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dengan ciri-ciri, dua orang laki-laki berboncengan Sepeda Motor Satria warna hitam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Johny Martin, SH, mengumpulkan team Opsnal dan memberikan arahan, petunjuk serta cara bertindak untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan.
Kasat Resnarkoba bersama team Opsnal nya melakukan upaya pencegatan di Jalinsum Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit.
Kemudian team Opsnal melakukan pemberhentian terhadap sepeda motor Satria warna hitam itu. Lalu pelaku berhasil diamankan, tapi satu pelaku yang dibonceng melompat dan melarikan diri kearah semak-semak, dan Petugas dengan sigap langsung mengejar pelaku yang berlari ke arah semak-semak, dan akhir pelaku itu berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penyisiran kearah semak-semak tempat seorang pelaku melarikan diri itu, diketemukan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan ini diakui oleh kedua pelaku bahwa benar milik pelaku yang mencoba melarikan diri dan diketahui oleh pelaku lainnya.
“Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut team Opsnal Sat Res Narkoba Muratara membawa kedua pelaku dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna Proses Hukum yang berlaku, “ungkap mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara.
Dampak dengan ditangkapnya kedua pelaku ini dengan barang bukti Narkoba diduga Shabu seberat 10,44 Gram, semoga akan menjadi Efek Jera bagi kedua pelaku ini ataupun orang lain yang akan memperjual belikan Narkoba. Dampak Sat Res Narkoba Polres Muratara telah menyelamatkan sedikitnya 300 jiwa anak bangsa Indonesia tidak mengkonsumsi Narkoba Jenis Shabu. (**)