Screenshot_20231031-214159_1

LUBUKLINGGAU- Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 22 tahun Kota Lubuklinggau, salah satunya kegiatan One Day Fun Adventure ”Silampari Trail Adventure ( STA )” yang di laksanakan di Taman Olaraga Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sabtu (28/10).

Kegiatan yang meriah dan berlebel Spektakuler  di buka langsung oleh PJ Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah tersebut  menyita perhatian sejumlah tokoh pemuda, dan mahasiswa.

Pasalnya diduga moment kegiatan yang sakral itu selesai, dan pada malam harinya di manfaatkan oleh panitia untuk menyalurkan hobi berdugem  (berpesta), minum- minuman beralkohol di salah satu Hotel di Kota Lubuklinggau.

Salah satu toko pemuda di Kota Lubuklinggau, Hidayat angkat bicara atas hal itu dan mengatakan sayang sekali kegiatan- kegiatan yang sudah berjalan dan selesai di laksanakan menuai isu dan menimbulkan stiqma- stiqma buruk di masyarakat.

“Sangat mengapresiasi kegiatan- kegiatan yang ada di Kota Lubuklinggau, apalagi kegiatan- kegiatan tersebut di bangun dengan nuansa untuk mengembangkan Kota Lubuklinggau. Tetapi sangat disayangkan jika didakan juga kegiatan-kegiatan mabuk-mabukan, dan hiburan tak senonoh,” ungkap Dayat, Minggu (29/10).

Menurutnya, bukan mabuk-mabukan saja pada malam itu  bahkan berkumpul dengan wanita- wanita yang bukan muhkrim dan dugaan adanya peredaran obat obatan terlarang pun.

“Timbul di pemikiran dan yang lebih miris terjadi penyelenggara atau panitia dari kegiatan Ivent – Ivent  tersebut, melekat lembaga atau Institusi  negara di belakangnya,” terangnya.

Menurutnya, marak di Kota Lubuklinggau seperti Hotel terdapat tempat – tempat maksiat penyedia hiburan malam, baik terbuka maupun tertutup dan diduga tidak memiliki izin.

“Dimana yang tidak harusnya ada di Kota Lubuklinggau karena tempat tersebut  bukan hanya mengganggu ketentraman dan ketertiban, tetapi juga dapat merusak ahlak, krakter, atau moral  dan dapat merubah adat istiadat kebiasaan masyarakat yang toleran dan majemuk dalam bingkai keberagaman keagamaan,” ucapnya.

Kemudian tentu tempat seperti Hotel tersebut juga tidak senada dan sejalan dengan visi dan misi Kota Lubuklinggau, untuk menjadikan Lubuklinggau sebagai kota yang mau mewujudkan Sumber daya Manusia (SDM) yang berahlak, berkualitas, dan berkarakter menuju kota metropolis yang Madani.

“Mengingat kita ini kota yang taat akan norma norma agama dan perintah hukum , ada batas – batasan di dalam ruang-ruang publik maka di pandang perlu Pemerintah kota dan Aparat penegak hukum memerhatikan, seperti yang di jelaskan dalam Kitab undang – undang Hukum acara Pidana  pasal 503 butir satu” KUHP” Membuat keributan di malam hari hingga menggangu waktu orang beristirahat merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Selanjutnya Pasal 172 dan pasal 503 KUHP  Tentang Tindak pidana menggangu ketenangan  sebagai tindak pidana terhadap ketertiban ditempat Umum,  apalagi Pemerintah sudah membuat Regulasi dan aturanya sendiri yang ditegaskan dalam peraturan Walikota Lubuklinggau nomor 1 Tahun 2019, Tentang Pesta Malam,  dan di tambah himbawan  Kapolda Sumsel tentang larangan DJ dan musik remik, dengan berlandasan.

“Inilah kami yakin pemerintah dan Aparat penegak hukum tidak akan mengingkari aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Dayat.

Tentu pihaknya (kami) pemuda dan mahsiswa akan terus mengingatkan aparat penegak hukum , Pemerintah Kota Lubuklinggau akan bahaya dari dampak buruk kehadiran tempat  hiburan seperti kegiatan pesta mabuk-mabukan itu.

“Maka dari itu kami meminta Pj Walikota Lubuklinggau jangan mendiamkan hal semacam ini hidup di kota yang majemuk ini, karna kami berprinsip mendiamkan perbuatan Kemaksiatan sama halya mendiamkan kezaliman ,tentu ini menjadi  dosa besar sebagai  pemimpin dan pejabat yang memaku kebijakan,” tegasnya.

Ditambahkannya, apabila tempat non moral semacam itu didiamkan, kegiatan yang tidak senonoh marak timbul terjadi aspirasi dari masyarakat tidak didengar maka di pastikan kehancuran SDM, rusak nya generasi penerus dan hancurnya tatanan kota akan terjadi dan dapat di pastikan ini adalah dosa dari pemimpin- pemimpin di Kota Lubuklinggau.

Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua Silampari Trail Adventure (STA) Kota Lubuklinggau, Ahmad Asril tidak dapat dihubungi. Dan mencoba menkonfirmasi ke salah anggota STA, Febrio Fadilah, melalui WhatsApp, Minggu (30/10) mengatakan bahwa ia bukan Ketua Panitianya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *