IMG-20230805-WA0025

Muratara, Glomadnews.com-Setelah himbauan tidak diindahkan, Tim gabungan (Timgab) berbagai instansi dan Polres Musi Rawas Utara (Muratara)  menindak   tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat (4/8/2923).

Penindakan ini dilakukan oleh timgab yang terdiri dari berbagai instansi, yang di Pimpin oleh Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali, SH, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Muratara, anggota Koramil Rupit, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Sebelumnya penindakan dilakukan, Senin (31/7/2023)   Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali, SH, beserta anggotanya telah memberikan himbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak agar menghentikan kegiatan ilegal mereka. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan.

Karena tidak diindahkan, Kamis (3/8/2023), masyarakat melaporkan adanya tiga  tempat penyulingan minyak yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama anggotanya yang dibantu oleh masyarakat melakukan pengecekan dan mendapati bahwa tiga  tempat penyulingan tersebut sedang aktif memasak minyak. Kemudian ke tiga  tempat penyulingan tersebut disegel dan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut diamankan di Polsek Rupit.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kapolsek Rupit, Iptu Khoirul Hambali SH dan Kasi Humas AKP Baruanto, yang menyampaikan sebelum penindakan dilakukan koordinasi terus dilakukan, beberapa masyarakat kembali melapor ke Polsek Rupit mengenai satu tempat penyulingan minyak lainnya yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama tim gabungan melakukan koordinasi dengan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Kapolsek Muara Rupit bersama anggota yang didukung oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara, Angt TNI AD, Angota Sat Pol PP, Pegawai Kecamatan Rupit, Kepala Desa Pantai, Babinsa Desa Pantai, dan beberapa masyarakat setempat mendatangi tempat penyulingan minyak di Desa Pantai. Mereka mendapati tempat tersebut sedang beroperasi dan segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Tangki tempat penyulingan minyak di lokasi tersebut kemudian dipasang garis polisi (Police line) sebagai tanda bahwa kegiatan ilegal telah dihentikan.

Padahal sebelumnya kata Kasi Humas, Kapolsek Rupit sudah  memberikan himbauan kepada pekerja yang berada di lokasi tentang bahayanya melakukan penyulingan minyak secara ilegal. Pemilik tempat penyulingan minyak tersebut tidak ditemukan di lokasi. Namun tindakan tegas Kepolisian telah di lakukan untuk menghentikan kegiatan penyulingan minyak ini secara ilegal dengan cara pembongkaran tempat penyulingan minyak nya.

Kegiatan penindakan ini merupakan langkah konkret dari Polres Muratara dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya penyulingan minyak ilegal. Selain itu, kolaborasi yang kuat antara berbagai instansi dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi juga turut berkontribusi dalam keberhasilan penindakan ini. 

“Polres Muratara berkomitmen untuk terus melawan kegiatan ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,”ucap  mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *