IMG-20240422-WA0040

Muratara, Muratarabicara.com-Dugaan pemotongan dana PIP untuk siswa SDN Bumi Makmur, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Terkhusus dari anggota DPRD Muratara, fraksi PKS, Hermansyah Syamsiar.

Dikatakannya secara prosedural, pihak tim PIP aspirasi PKS sudah mendata dan mengurus penyaluran itu secara benar dan tugas itu telah diselesaikan oleh Tim. 

Terkait ada issue dugaan   pemotongan yang di maksud, mungkin perlu klarifikasi dengan pihak sekolah  dan wali murid bersangkutan.

Artinya sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Itu masuk dalam pungli dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,”kata Hermansyah melalui What shapp, Selasa (23/4/2024).

Dikatakannya seandainya ada pemotongan dana PIP yang diduga dilakukan oleh oknum siapapun (parpol,pejabat, LSM dll) , masuk Mall-administrasi dalam kategori penyalahgunaan kewenangan jabatan.

 “Nah dalam hal ini pertanyaannya, siapa yang menjadi korban langsung atas pemotongan ini. Kalau pihak sekolah yang menjadi korban, maka sekolah diwakili kepala sekolahnya bisa melaporkan orang yang memungut tersebut,”jelasnya.

Sebaliknya kalau pihak sekolah yang memungut kepada siswa maka orang tua siswa bisa melaporkan ke pihak KCD Pendidikan, sesuai wilayah kewenangannya dan seterusnya. 

Berdasarkan hasil klarifikasi saya dengan Kepala Sekolah dan pihak pengurusan PIP. 

Pernah ada pertemuan khusus sebelumnya dengan wali sebagai pihak masyarakat, ada musyawarah mufakat bagi yang bersedia dan sukarela dari uang Rp. 450 ribu  diminta sukarela kalau sepakat Rp. 50 ribu untuk pembelian kursi kepentingan sekolah atau siswa dan juga kepentingan administrasi  beli materai  yang sudah mengurus bantuan PIP dikarenakan tidak ada Anggaran khusus. 

Artinya. Laporan boleh saja dilayangkan, kalau benar-benar salah penggunaan.

Intinya, uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk kepentingan siswa di sekolah silahkan dan asal  tidak dirugikan pihak kepentingan sekolah dan siswa, apalagi hasil musyawarah mufakat tidak ada yang dirugikan itu hak mereka pihak sekolah dan wali dengan diketahui komite. 

Seandainya ada yg merasa dirugikan dan tidak sepakat, atau keberatan tidak perlu ngumpul uang itu karena  itu hak.

Menurut kepala sekolah dan pihak pengurus kata Hermansyah  hasil klarifikasi kami tempo hari , bagi yang bersedia dan sepakat ngumpul uang itu sampai saat kini uangnya masih utuh dan siap kami  dikembalikan pada oknum wali atau kalau memang tidak disepakati atau tidak ikhlas justru jadi polemik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *