
Musi Rawas, Glomadnews.com-Anggota DPR RI Komisi XI, Fauzi H Amro menghimbau Kepala Desa (Kades) dan BPD Sinkron menjalankan program pembangunan desa. Jangan sampai tidak sinkron dalam hal pengambilan keputusan menjalankan program pembangunan desa.
Hal ini disampaikannya saat acara sosialisasi Optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa yang diikuti OPD, Camat dan Kades se Kabupaten Musi Rawas (Mura), di auditorium Pemkab Mura, Rabu (26/7/2023).
Dikatakannya tidak sinkronnya dalam pengambilan keputusan antara BPD dengan kades dalam pembangunan desa, makanya kita menghimbau keberadaan dana desa dari pusat.
Himbauan pertama kata Fauzi supaya dana desa digunakan sebagaimana mestinya
Sebagaimana mestinya, dana desa itu sama dengan APBD provinsi dan APBN. Kalau di ibaratkan Kades presiden cuma ado di desa, BPD dan Pemdes harus kerjasama untuk menentukan apa langkah yang mau diambil dengan program-program menggunakan dana desa.
Tentunya dengan tidak mengurangi empat pilar tadi. Pertama mengatasi kemiskinan ekstrem, kedua untuk BUMDes, ketiga untuk operasional dan keempat untuk ketahanan stunting.
Nah kalau empat pilar ini sudah dikeluarkan. Misalnya BLT berapa persen, operasional berapa persen, BUMDes berapa persen, lalu stunting berapo persen. Sisanya tadi kita bicara program.
Nah untuk program ini, kades dengan BPD harus bertemu. Saat pertemuan itu dikemukakan program-programnya. Misalnya bangun jalan usaha tani, Siring, terus bangun apa lagi.
” Itu dibicarakan. Setelah dibicarakan. Walaupun sudah dibicarakan program itu belum tentu benar, harus konsultasi dulu dengan PMD, bagaimana dengan program kami ini menyalahi aturan tidak,”paparnya.
Dukung Jabatan Kades 9 Tahun
Sementara itu sebelumnya, ketika dibincangi awak media, politisi partai Nasdem ini mengaku menyetujui revisi UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 39 ayat (1) dan (2) yang menyatakan Kepala desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pernyataan ini disampaikannya usai acara Workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Aula Siti Rahmah,kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara,Selasa (25/7/2023) lalu.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Sehingga, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan mekanisme pembentukan Undang-Undang 50-persen kewenangan DPR dan 50-persen kewenangan pemerintah.
Dijelaskannya perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan desakan dari forum Kepala desa kepada fraksi dan fraksi setuju lalu udah final dibawa ke Paripurna,selanjutnya akan diserahkan ke komisi II DPR RI, lalu Komisi II akan mengundang pemerintah,setelah selama 3 bulan baru Undang-Undang tersebut akan di sah kan,
“9 tahun itu sebenarnya sama saja priodesasinya substansi nya,kalau 6 tahun boleh 3 kali pencalonan,periodesasi nya 18 tahun.sedangkan 9 tahun 2 kali pencalonan priodesasinya 18 tahun juga,”jelasnya. (**)