
Muratara, Glomadnews.com-Dua terduga pengedar Shabu, masing-masing Hendri (35), warga Desa Simp Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi. Dan Andi Nurwansyah (27), warga Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi Ditangkap anggota Polsek Rawas Ulu Polres Muratara.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Pasar Surulangun, Jumat (30/8/2023) sekitar pukul 16.45 wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,22 Gram yang disita. Dari sitaan tersebut bisa diartikan bahwa Polres Muratara sudah menyelamatkan sedikitnya 100 jiwa anak bangsa Indonesia terhindar dari Konsumsi Sabu..
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH didampingi Kapolsek Rawas Ulu, AKP Herwan Oktariansyah, SE.M.Si dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan informasi diterima tentang adanya transaksi Narkoba yang akan dilakukan di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Dalam Respons cepat ini, Kapolsek Rawas Ulu memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap orang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Surulangan.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggotanya itu langsung bergerak untuk mengamati situasi di sekitar wilayah Desa Surulangun. Akhirnya anggota Polsek Rawas Ulu, berbuah manis. Petugas melihat sosok yang diduga terlibat dalam transaksi Narkoba itu sedang melintas di Jalan Depati Kurus, menuju Jalan Lintas Sumatera. Tanpa ragu, anggota Polsek Rawas Ulu langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang sangat dicurigai itu dan akhirnya berhasil menangkap orang yang dicurigai itu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Pasar Surulangun.
Dalam pemeriksaan anggota Polsek Rawas Ulu dipimpin Kanit Reskrim, ditemukan bukti kuat bahwa kedua pelaku memang benar membawa Narkoba jenis sabu. Barang bukti (BB) berupa Narkoba jenis Sabu seberat 5,22 Gram.
“Pelaku dan BB sudah diamankan ke Mapolsek Rawas Ulu lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan,” kata Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, dari hasil pengembangan terungkap bahwa sabu ini didapat dengan cara yang sangat mencolok, yaitu ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja.
Tindakan tersebut jelas menunjukkan kedua orang pelaku ini berusaha bagaimana caranya untuk mendapatkan Narkoba jenis sabu itu.
“Ini menunjukkan Komitmen Kapolres Muratara bersama Polsek Jajarannya sangat serius memerangi untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Muratara ini, dan akan terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat Muratara dan sekitar nya merasa aman untuk terhindar dari ancaman Narkoba,” pungkasnya. (**)