
* Kepsek : Pemotongan Sesuai Persetujuan Wali Murid
Muratara,Glomadnews.com-Diduga dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 130 siswa di sunat oknum Kepala Sekolah SDN Bumi Makmur Kecamatan Nibung, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan.
Demikian disampaikan wali murid, inisial SAY didampingi Ei, seperti di unggah di literatur hukum. Dijelaskannya sebelumnya anaknya sejak kelas 1 sampai dengan kelas VI dapat dana PIP tidak pernah dipotong. Namun sekarang anaknya kelas dua mendapat dana PIP langsung di potong.
“Tidak diketahui secara pasti mengapa dana PIP tersebut di potong,”ucapnya.
Dia sebagai wali murid merasa terkejut dengan pemotongan tersebut. Karena selama ini dana PIP tersebut tidak pernah dipotong.
“Biasanya anak kami mendapat dana PIP itu sebesar RP 450 ribu. Sekarang ini di potong Rp 50 ribu per anak. Jadi kami cuma menerima PIP hanya Rp 400 ribu. Alasan pemotongan untuk beli bangku dan kursi sekolah. Bukankah sekolah sudah ada Anggaran dana Biaya operasional sekolah ,dengan kejadian ini kiranya pihak berwenang agar melakukan pengawasan sehingga tidak ada pemotongan lagi,”pintanya.
Sementara itu Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Bumi makmur Basuni S.pd, mengakui benar dana itu di potong sebesar Rp. 50 ribu per siswa yang mendapatkan bantuan PIP. Menurut Kepsek dana itu di peruntukan untuk pembelian bangku dan kursi.
” Ya kalau para wali keberatan dana itu masih ada nanti kita kembalikan. “Dana itu bersumber PIP jalur khusus,bersumber dari aspirasi anggota DPR RI partai PKS,”jelasnya kepada awak media.
Dia menjelaskan besaran dana bantuan PIP itu satu siswa/siswi masing-masing Rp 450 ribu. Dia tidak menampik dari dana tersebut dipotong Rp 50 ribu.
“Pemotongan sudah melalui kesepakatan wali murid,”jelasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muratara, Zazili S.sos melalui Kabid Dikdas Heni menjelaskan pihaknya akan melakukan cross cek kelapangan.
” Kita akan telusuri sumber dana PIP itu dari mana apakah PIP reguler atau aspirasi anggota DPRD RI. Bila ditemukan adanya pemotongan oleh kepala sekolah akan bertanggung jawab. Karena dana pip itu dengan alasan apapun sesuai dengan peraturan “Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 Tentang petunjuk pelaksanaan PIP, tidak boleh di potong. Apapun alasannya ,peruntukan dana PIP sudah ada juklak juknisnya. Hal ini nanti kami akan koordinasi dengan pak kadis
Di tambah Heni, Disdik telah memanggil Kepsek SDN Bumi Makmur. Saat itu Kepsek SDN Bumi Makmur kata Heni menjelaskan bahwa dana PIP yang disalurkan berasal dari jalur khusus, aspirasi dari anggota DPRD RI partai PKS.
“Apapun alasannya yang namanya dana PIP mau jalur khusus ,jalur reguler apapun dalilnya tidak boleh di potong,”tegas Heni.
Heni menegaskan mengenai bantuan PIP ada dua jalur yakni jalur reguler dan jalur khusus Aspirasi. Untuk PIP jalur reguler dan PIP aspirasi yang regulasi pengajuannya berbeda. PIP reguler misalnya, diajukan melalui sekolah kepada Disdik dan kembali diajukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Beda halnya dengan PIP aspirasi dimana sekolah maupun Disdik tidak pernah mengajukan karena program tersebut dibawa DPR RI.
“Ya, kalau PIP aspirasi Dinas Pendidikan tidak mengusulkan,”ungkapnya
Lebih lanjut dia mengatakan mengenai usulan bantuan (PIP) melalui dua jalur usulan yang pertama lewat jalur sekolah yang disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah dan yang kedua melalui jalur pemangku kepentingan atau biasa disebut sebagai jalur aspirasi sesuai Dapodik dalam pencairan dana tersebut harus dipastikan akan sampai ketangan penerima tanpa ada potongan-potongan dari pihak sekolah atau oknum siapapun. Untuk tingkat SD Rp 450.000, SMP Rp 750.000 dan SMA/SMK Rp 1.000.000.-
Memang secara aturan pencairan anggaran data penerima PIP berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui usulan sekolah,dan usulan aspirasi dengan syarat-syarat pengusulan Kemendikbud yang disingkronisasikan dengan data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) atau DTKS.
Siswa usulan penerima PIP yang telah memiliki kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan secara sistem sebagai yang layak menerima setiap tahunnya tanpa perlu diusulkan kembali,” tutupnya. (A.Rahman)