IMG-20230420-WA0005

Muratara, Glomadnews.com-Setelah dua tahun bersembunyi dari kejaran aparat Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, akhirnya 

Fendi Malaka (37) warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka pembunuh Tobor (45) warga Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap di Desa Alay, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 08.00 wib.

Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Karang Dapo dan kemudian diserahkan ke Polres Musi Rawas Utara.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi 

 8 April 2021 di KM 24, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. 

“Benar, tersangka sudah diamankan di Polres Musi Rawas Utara,”kata  Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Jailili.

Dia  membenarkan peristiwa terjadi 

 8 April 2021 lalu, di KM 24, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara korbannya meninggal dengan luka bacok.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,”jelasnya.

 Sebab polisi mencurigai aksi pembunuhan tersebut, ada kemungkinan tidak  dilakukan tersangka sendirian.

Sementara itu hasil penyidikan sementara motif pembunuhan terhadap korban diduga dilatar belakangi permasalahan fee jual beli lahan. 

Setelah terjadi cekcok, tersangka diduga membacok korban hingga tewas. 

Korban tewas di tempat kejadian perkara dengan posisi luka di beberapa bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *