
Musi Rawas, glomadnews.com-Berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti narkotika jenis shabu, Mo (25) warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas diringkus tim eagle squad sat res narkoba Polres Musi Rawas.
Aksi mengelabui petugas terjadi dalam penangkapan tersangka di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (31/8/2025).
Kendati sudah berusaha mengelabui petugas, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram.
Sat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, selain itu saat dilakukan tes urine oleh personel ternyata hasilnya urine tersangka positif amfetamin (sabu).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi, KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH, Kanit Lidik I, Ipda Julfin L Pakpahan SH dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, membenarkan telah meringkus tersangka, MO karena kedapatan menyimpan 25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram, diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka berhasil kami tangkap di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan. Namun saat ditangkap, tersangka sempat membuang BB sabu dengan jarak sekitar 1 meter dari tersangka saat ditangkap,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-30 /VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 31 Agustus 2025.
Penangkapan terjadi bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba didampingi, KBO Resnarkoba, Kanit Lidik I dan Kanit Lidik II Resnarkoba, meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang tersangka langsung diringkus.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB tidak jauh dari tersangka diantaranya, satu bungkus rokok jenis filter yang di dalamnya berisikan 25 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,25 gram dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Terang Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta. (**)