IMG-20250818-WA0005

Musi Rawas, Glomadnews.com- Tim “Eagle Squad” Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), menyergap terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu inisial AK warga simpang 5 UPT Air Balui , Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka dicegat aparat di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 wib.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 6.72 gram, yang dibalut menggunakan selembar tisu warna putih yang berada di kantong sebelah kanan depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan oleh tersangka, berikut ditemukan Handphone (Hp), merk Vivo di kantong kiri depan tersangka.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Ando Sarindo SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, AK.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 29 /VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 15 Agustus 2025

Penangkapan bermula saat, tim Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan setelah sasaran tempat dan orang diketahui yakni tersangka, AK, kemudian dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba bersama Kanit Narkoba, Ipda Ando Sarindo SH langsung menuju ke TKP.

Kebetulan, tersangka sedang mengendarai sepeda Motor Jambrong merk Yamaha warna hitam tanpa nopol tepatnya di depan rumah warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya, dan berhasil ditemukan BB, satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 6.72 gram, yang dibalut menggunakan selembar tisu warna putih yang berada di kantong sebelah kanan depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan oleh tersangka, berikut ditemukan Handphone (Hp), merk Vivo di kantong kiri depan tersangka.

Saat dilakukan diinterogasi bahwa tersangka, mengakui dan BB didapatkan dari DU (DPO). Selanjutnya personel meminta kepada tersangka untuk menunjukkan pondok tempat dilakukan transaksi narkoba, yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP awal dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Setelah melakukan penggeledahan di pondok tersebut, berhasil ditemukan satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sekop, dan dua buah alat hisap sabu (bong).

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang dan diamankan ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, DU masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, ndengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)