IMG-20240520-WA0181

Muratara,Glomadnews.com-Pemdes Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rembuk Stunting.

Kegiatan rembuk stunting ini dilaksanakan  dibalai Desa Sungai Baung pada Senin(20/5/2024).

Rembuk Stunting  adalah membahas tentang  keterlambatan, kemajuan, keterampilan, dan pertumbuhan seorang anak, yang biasanya terjadi sejak umur 40 hari masa kelahiran. Namun bisa dicegah mulai 40 hari masa kelahiran /kehamilan dengan asupan makanan bergizi yang berkualitas serta memenuhi standarisasi dinas kesehatan.

Hadir di acara rembuk stunting yaonibPemdes Sungai Baung Abdul HalikS.IP beserta perangkatnya, pendamping Kecamatan H.Hendi.S.Karim,Babinsa,Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Rawas Ulu, BPD beserta anggota,Bidan Desa,Kepala PAUD ,Perwakilan Puskesmas Surulangun, Perwakilan Dinas KB,  kader posyandu desa.

Kepala Desa  Sungai Baung, Abdul Halik,S.IP, menyampaikan hasil pertemuan dengan pemerintah Daerah,yakni diharapkan kepada seluruh warga di setiap desa bekerja sesuai tupoksi masing-masing, dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yakni dalam pelayanan kesehatan,Pangan dan kebutuhan masyarakat.

“Yang perlu ditingkatkan pelayanan pembuatan kartu BPJS/KIS, masyarakat yang tidak mampu,rumah yang tidak layak huni,serta masyarakat tidak ada lagi yang kelaparan,”tegasnya.

Kades menegaskan tujuan diadakannya  rembuk stunting  ini adalah  dalam rangka percepatan penurunan stunting tingkat desa tahun 2024.

“Kepada seluruh para perangkat desa, seperti Kepala Dusun, saya berharap agar bekerja dengan baik dan melayani masyarakat dengan ramah tamah juga harus teliti,”pintanya.

Sementara itu, pendamping kecamatan H.Hendi S Karim mengatakan rembuk stunting adalah  terkait percepatan penurunan. Kita tidak hanya berbicara tentang tatacara pelayanannya. Namun kita juga harus memahami tentang apa yang harus kita laksanakan dalam pencegahan Stunting tersebut, seperti meningkatkan pelayanan air bersih dan pelayanan rumah sehat terhadap masyarakat agar tidak terlibat bagi anak-anak balita dalam pertumbuhan dan perkembangan mulai dari lahirnya,dari usia 2 tahun sampai 3 tahun. ( A Rahman)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *