
Muratara, Glomadnews.com-Tengah asyik duduk Dirumah, Sutandi (38) warga Dusun. 2 Desa. Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara di gerebek Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 16.30 wib.
Terduga pengedar narkotika jenis sabu ini di gerebek petugas dan diamankan barang bukti 16 paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat butto 3,60 gram, satu buah kotak rokok Sampoerna dan buah sekop pipet.
Terduga pengedar narkotika ini ditangkap sesuai dengan LP/A/35/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 27 Juni 2023.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, menerangkan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara melakukan penangkapan terhdap satu orang tersangka dan dilakukan pengembangan disebuah rumah yang berada di Dusun 2 Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Ssetelah dilakukan pengembangan lalu tim Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang duduk dirumahnya.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Narkoba Polres Musi Rawas Utara. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.yang berada dibawah kursi dibelakang rumah milik tersangka.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Musi Rawas Utara guna proses hukum yang berlaku.(**)