IMG-20240223-WA0096

Muratara,Glomadnews.com-Penerangan Jalan Umum (PJU) akan dipasang kurang lebih 20 titik panel surya untuk diwilayah Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Penjelasan ini untuk memberitahu kepada masyarakat bahwa PJU yang dipasang di Desa Remban bukan 200 titik tetapi lebih kurang 20 titik.

“Untuk Desa Remban lebih kurang akan dipasang 20 titik PJU panel surya bukan 200 titik,”ucap Kepala Dinas Perhubungan, Ali Pebruari, melalui pesan what shap, Jumat (23/2/2024).

Kenapa 20 titik, ini demi pemerataan pemasangan PJU diwilayah Kabupaten Muratara. Artinya pemasangan PJU tersebut tidak di satu titik saja. Dan juga ini merupakan  rencana awal kemungkinan untuk Desa Remban 20 titik PJU panel surya. Ini disesuaikan dengan anggaran yang sudah ada. Karena penyebarannya harus merata diwilayah Muratara.

“Lebih kurang 20 titik sesuai dengan anggaran yang ada. Karena penyebarannya harus merata,”jelasnya.

Sementara itu sebelumnya ada 200 PJU panel surya yang akan dipasang di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Dijelaskan Kades saat meninjau tersebut disepakati dengan Pemerintah Desa pemasangan PJU akan dilaksanakan tahun 2024 ini.

” Disepakati.  Insya Allah tahun 2024 ini pemasangan PJU panel surya,”tegasnya.

Kemungkinan ada juga di desa lain ataukah kabupaten atau provinsi. Namun untuk tahap awal ini Insya Allah akan difokuskan di Desa Remban kecamatan Rawas Ulu kabupaten Muratara.

“Kami  mengucapkan  terima kasih  kepada Bupati dan Wakil Bupati Muratara melalui Dinas Perhubungan Muratara yang telah  merespon usulan kami dari desa yaitu  lampu penerangan jalan  untuk menerangi desa,”ucapnya.

 Perlu diketahui kata Ruslan, bahwa tiangnya sudah tersedia. Karena pengadaannya dari lokal dari home industri. Tapi untuk lampunya di tahap awal akan di pasang dulu 200 titik dulu karena kita harus impor.

Menurut informasi dari Dinas perhubungan mengatakan program tersebut, akan dilaksanakan secara merata, namun disesuaikan dengan skala prioritas. Pemasangan hanya dilakukan di daerah pedesaan seperti jalan desa, fasilitas umum desa seperti mushola dan pemakaman umum. Kemudian daerah yang dianggap rawan kecelakaan dan kejahatan,dan tempat yang sudah direncanakan

“Jadi, kita ambil dari titik-titik yang akan di pasang yang sudah di sepakati dan susuai pada tempatnya,” pungkasnya. (A.Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *