
Muratara,Glomadnews.com-Belum adanya kepastian hukum terhadap oknum guru yang diduga memukul siswa menimbulkan rasa kecewa bagi pihak keluarga korban. Kekecewaan itu sangat beralasan mengingat sampai saat ini oknum tersebut belum ada keputusan hukum yang ikrah (Final), walaupun sudah di tuntut 10 bulan.
Salah seorang keluarga korban pemukulan, Edi Sukamto mengatakan sangat kecewa terhadap oknum guru honorer yang memukul siswa sendiri, Keysia Ikbal Lik beberapa bulan yang lalu.
Diakuinya oknum tersebut sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum 10 bulan penjara. Namun untuk putusan finalnya belum ada.
“Kami dari pihak keluarga atau pihak korban sudah lama menunggu 7 bulan untuk menunggu hasil keputusan terhadap oknum guru Apinsa dari pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau,”terangnya.
Dijelaskannya seharusnya persidangan itu terbuka untuk umum. Tapi pihak korban belum pernah dipanggil untuk menyaksikan persidangannya. Cuman ada satu kali keluarga korban yang mendapat undangan dari hakim atau Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Semestinya kami dari pihak keluarga korban mengharap undangan untuk menyaksikan proses hukum. Jadi kami sebagai korban yang namanya kekerasan guru honorer Desa Karang Anyar ini minta kepastian hukum supaya oknum tersebut dihukum seadil-adilnya. Supaya masyarakat khususnya Kabupaten Muratara ini bisa mengenal hukum yang sebenarnya. Dan orang tua siswa tidak mengecewakan untuk menitip anaknya di sekolah untuk dijaga baik-baik untuk dididik.
Perlu diketahui, kata Edi, oknum guru Apinsa
sering bertindak keras memukul siswa. Dan diduga kejadian ini sudah beberapa kali tapi tidak pernah terungkap. Tapi kali ini sudah benar-benar terbukti terungkap untuk kekerasan dalam mendidik anak-anak SD tapi tidak ada proses hukum yang menyenangkan bagi orang tua korban.
“Saya meminta kejujuran dan keadilan itulah yang diharapkan olah rakyat dan menunggu hukum yang seadil-adilnya. Oleh karena itu sesuai dengan aturan sumpah jabatan jadi tolonglah jaga marwah penegak hukum,”pungkasnya. ( A Rahman)