IMG_20230718_042032

Muratara, Glomadnews.com-Diduga oknum guru asal Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten  Empat Lawang, melakukan pencabulan (Sodomi) anak dibawah umur (siswa SD). 

Untuk sementara korban pencabulan yang dilakukan oknum guru inisial IM (35) ada tiga orang siswa SD.  Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oknum guru yang sudah jadi tersangka tersebut dibelakang pondok salah satu sekolah di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), (26-27/7/2023) sekitar pukul 19.00 wib.

Akibatnya tersangka langsung diamankan anggota Polsek Muara Rupit, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 17.00 wib. 

Peristiwa terjadi bermula dari  datang seorang perempuan yang mengaku bernama Natar Pina mengatakan   telah terjadi tindak pidana pencabulan yang di alami oleh tiga  korban yaitu anaknya bernama inisial F yang terjadi pada hari dan tanggal korban lupa di  Juni 2023, yang mana kejadian tersebut terjadi di pondok dibelakang salah satu sekolah Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Yang mana korban pada saat itu bersama korban lainnya yaitu inisial A.  Kemudian datanglah pelaku menyusul ke pondok. Lalu pelaku mengajak korban untuk melakukan pencabulan di pondok atas nama A. Selanjutnya setelah melakukan tindak pencabulan tersebut pelaku memberi uang kepada korban yang masih dibawah umur tersebut Rp. 30 ribu. Pelaku juga sudah pernah melakukan hal serupa dengan korban inisial F di ruang perpustakaan beberapa Bulan sebelumnya.

Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril Hambali, SH didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka  tanpa perlawanan di perumahan sekolah di Desa  Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di ruang perpustakaan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *