IMG-20230707-WA0115

Musi Rawas, Glomadnews.com-Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, terhitung Juni hingga awal Juli 2023 berhasil menangkap dan mengamankan tiga tersangka terduga penyalahgunaan narkotika. 

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di waktu dan tempat  berbeda berdasarkan laporan polisi yang juga berbeda. 

Para tersangka  yakni Anang Sari (43) alias Nasri, warga Desa Rantau Ali, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Asnawi (51), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, dan Aseng (39), warga Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

“Pada akhir Juni hingga awal Juli, Satnarkoba Polres Mura, berhasil meringkus tiga tersangka diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkotika. Ketiga tersangka tersebut ditangkap diwaktu, tempat dan lokasi berbeda serta berdasarkan laporan polisi yang juga berbeda,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH dan Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi serta Tim Satnarkoba Polres Mura, saat menggelar Press Conference, di Gedung Atmani Wedana, Mapolres Mura, Jumat (7/7/2023).

Kapolres menjelaskan, dari penangkapan tersangka  Anang Sari (43) berhasil diamankan barang bukti satu buah kotak lensa mata merek brow styling shop warna silver, 7 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang senilai Rp 620.000, serta satu buah celana pendek warna biru muda dengan merek Pull dan Bear.

Tersangka ditangkap pada, Jumat (30/6/2023)  sekitar pukul 13.30 WIB, dirumahnya. Barang bukti ditemukan   di bagian belakang rumah di Desa Rantau Ali Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.

Kemudian tersangka  Asnawi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya.

Dua bungkus plastik kecil berisikan lristal putih diduga narkotika jenis sabuh seberat 0,30 gram, satu kotak rokok jenis filter, 5 bungkus clip kosong sisa bungkus sabu, uang tunai senilai Rp100.000 dan satu pipet plastik satu buah HP merk Samsung Duos.

Tersangka ditangkap pada, Rabu (5/7/ 2023), sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka ditangkap  di Desa Suro. 

Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, dimana barang bukti tersebut disimpan di bawah rumah pelaku.

Dan terakhir, anggota Satnarkoba Polres Mura, berhasil menangkap, Aseng warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 07.00 wib di Desa Gunung Kembang Baru. 

Dari tangan tersangka anggota berhasil menyita 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, serta satu buah pipa paralon plastik warna putih.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara sedangkan barang bukti sudah dikirim kelabor forensik Palembang. Dan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” jelasnya.

Kapolres menghimbau, kiranya kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkoba untuk berhenti melakukan hal tersebut sebelum anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, melakukan penindakan.

“Dan, mengenai untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musi Rawas, tentunya tidak bisa dilakukan oleh personil Polri saja, namun membutuhkan dukungan serta kerjasama setiap elemen masyarakat,” pungkasnya. (**)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *