LUBUKLINGGAU- Terkait beredarnya berita beberapa hari lalu menyatakan bahwa “oknum pegawai di salah satu Instansi Pemerintahan Kota Lubuklinggau diduga melakukan pelecehan terhadap istri seseorang”.
Maka MN (30) klafikasi terkait kejadian yang sebenarnya, saat itu ST (25) ingin membuat KTP pada 1 Desember 2021 dan bertemu dengan MN yang kebetulan ia dibagian perekaman.
Setelah selesai perekaman sesuai prosedur KTP akan jadi setelah tiga hari kedepan, dan di berkas pengajuan KTP nomor handphone ST sudah tercantum.
“Saya tidak minta nomor hpnya, tetapi nomor hpnya sudah ada di berkas pengajuan KTP,” kata MN kepada awak media belum lama ini.
Sebelum melakukan perekaman MN bertanya status ST, gadis apa istri orang. Kemudian ST berjawab, bahwa ia masih gadis. Dan MN mengeceknya, sesuai di status Database memang ST ini berstatus belum kawin (Belum menikah).
“Dia bilang masih gadis bukan istri orang, kalau istri orang saya juga tidak mau,” ucapnya.
Malam harinya, MN menghubungi ST dan chatingan dan ngobrol, MN meminta kepada ST untuk melayaninya sebentar lewat chat.
“Tidak sampai mengeluarkan sperma, cuma bantu saja,” ujarnya.
Setelah beberapa jam, WhatsApp MN di blokir oleh ST dan ada nomor baru yang mengechatnya, dan ia mengaku suaminya ST, tentunya MN terkejut dan ia mengatakan bahwa kelakuan MN bersipat melecehkan istrinya.
“Orang tersebut yang mengaku suaminya ST meminta saya dan keluarga saya untuk datang kerumahnya, dan meminta maaf,” jelasnya.
Dimana yang mengaku suami ST itu, mengajak ketemu di luar dan di datangi enam orang dengan tiga kendaraan roda dua menyuru datang kerumahnya (Dengan catatan ajak orang tua) . Keesokkan harinya sekitar pukul 14.00 WIB 2 Desember 2021, MN kerumah ST bersama Bapak dan Kakaknya untuk meminta ma’af atas kejadian tersebut dan mupakat damai dan kesepakatan pun terjadi dan sudah di setujuhi kedua belah pihak.
“Namun waktu itu pihak keluarga ST meminta uang damai sebesar Rp 5 juta,
tapi di nego oleh ST diminta sebesar Rp 3 juta. Sedangkan kami menyanggupinya Rp 2 juta, bukan tidak mau menyanggupi tetapi kami tidak sanggup,” terangnya.
Kemudian saat ia bersama keluarganya datang kerumah ST ingin mupakat damai itu, tidak ada Pemerintahan setempat yakni ketua RT, hanya kelurganya saja.
“Dikarenakan kesanggupan kami tidak diterima olehnya, maka kami pulang kerumah untuk konsultasi dengan keluarga lain,” terang kembali.
Selanjutnya MN datang kembali kerumah ST untuk menyampaikan bahwa ia tidak sanggup bayar Rp 5 juta, hanya Rp 2 juta saja kesanggupannya. Namun, pihak ST tetap tidak mau.
“Intinya kami sudah berniat baik, dan sudah datang kerumahnya untuk meminta maaf,” tuturnya. (dt)
—- —- —- —- —– —–
Diketahui, dalam berita sebelumnya yang terbit disalah satu media online tertanggal 6 Desember 2021 yang berjudul
“Oknum Pegawai Di Duga Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Orang”
bahwa Oknum pegawai tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap istri seorang warga Jogo Boyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara sebut saja (Bunga), Senin (06/12) 2021.
Bunga (Bukan Nama Sebenarnya-red) datang ke Dinas pada tanggal 1 Desember 2021, ingin membuat KTP dan bertemu lah dengan oknum pegawai Capil (MN) dan di minta lah nomor ponsel korban (Bunga)
Dan mau membantu untuk membuat KTP miliknya.
“Malam harinya oknum tersebut menelpon dan melakukan panggilan video, juga chatingan, meminta untuk melayani sebentar, mengeluarkan air spermanya dan di iming-imingi besok harinya KTP milik saya selesai,” jelas Bunga.
Oknum (MN) sempat menunjuk kan barang miliknya (Kelamin-red) di saat panggilan video jelas dalam bukti screnshot yang ditunjukan oleh korban (Bunga) kepada awak media.
Kemudian Bunga melaporkan tindakan oknum tersebut kepada suaminya dan suaminya langsung menelpon si oknum mempertanyakan kelakuan yang bersipat melecehkan istrinya tersebut.
Selanjutnya ke esokkan harinya pada tanggal 2 desember datang lah oknum MN bersama keluarganya (Bapak dengan Kakaknya) ke kediaman korban dan mau meminta ma’af atas kejadian tersebut dan mupakat damai.
Kesepakatanpun terjadi dan sudah di setujui kedua belah pihak, dengan memberikan tanda permintaan ma’af kepada korban Bunga uang sejumlah 3 juta supaya tidak di tindak lanjuti dan akan menjadi keluarga kedepannya.
Namun kemudian kakaknya oknum dengan beralasan akan pulang kerumah untuk mengambil uang 3 juta tersebut, akan tetapi pada saat kembali ke kediaman korban malah datang membawa seseorang, dan tiba-tiba masuk kerumah melihat bukti-bukti.
“Tidak tahu siapa orang itu apakah Oknum anggota atau siapa, kami tidak tahu jelas kehadiran oknum tersebut, mupakat di batalkan, kakak si oknum mengajak pulang oknum dan bapaknya oknum,” jelas suami Bunga.
“Mupakat baik tersebut di batalkan sepihak oleh oknum dan keluarganya (MN), dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan pelecehan tersebut ke Polres Musi Rawas,” jelas suami bunga. (*)