IMG-20260211-WA0006

Lubuklinggau — Seorang korban berinisial (Ki, Ri dan Fi) melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Polres Lubuklinggau dengan didampingi kuasa hukum dari BBK & Partners, Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA., Viki Oktaviani, S.H., Wisnu Salistiyo, S.H., C.Me., Angel Julisya Uneka Sari Tanjung, S.H. dan Patricia Ageng Pangest.

Kuasa hukum Korban menjelaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian mencapai Rp118 juta akibat investasi bodong yang ditawarkan oleh terduga pelaku berinisial SA.

Laporan tersebut kini telah diproses oleh pihak kepolisian, dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian sekitar Rp118 juta. Perkaranya sudah berjalan di Polres Lubuklinggau dan tersangka telah ditetapkan,” ujar Badai Beni Kuswanto saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (11/02/2026).

Ia juga berharap para korban lain berani melapor. Menurutnya, masih banyak korban yang belum membuka diri.

“Kami berharap korban lain menyusul dan berani melaporkan kasus investasi bodong ini ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Modus Iming-Iming Keuntungan Tak Masuk Akal
Kuasa hukum menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi dengan keuntungan persentase tinggi yang tidak masuk akal. Korban ditawari menanam modal mulai dari Rp10 juta hingga nominal besar, dengan janji pengembalian hingga Rp15 juta dari modal Rp10 juta dalam waktu singkat.

Tersangka berdalih dana tersebut digunakan untuk membantu permodalan toko-toko di sekitar Lubuklinggau. Namun setelah diselidiki, tidak ada toko yang benar-benar meminta investasi tersebut.

“Padahal setelah ditelusuri, toko-toko yang disebutkan itu tidak ada yang menerima investasi dari korban,” jelasnya.

Dari data sementara, terdapat sekitar 30 orang korban dengan total nilai investasi bodong hampir menyentuh Rp4 miliar. Untuk kliennya sendiri, ada tiga orang yang ikut terlibat dalam investasi tersebut.

Korban mulai ditawari investasi sejak tahun 2024 Pada awalnya, pengembalian dana berjalan lancar sehingga korban percaya. Namun setelah modal kembali dan korban kembali menanamkan uang, tersangka mulai menghilang dan tidak mengembalikan modal maupun keuntungan.

“Awalnya lancar, tapi setelah korban menambah dana, jangankan keuntungan, pokok pinjaman saja tidak dikembalikan,” ujarnya.

Sebelum menawarkan investasi, tersangka juga sempat membuka arisan online yang awalnya berjalan baik, meskipun beberapa kali mengalami kemacetan pembayaran.

Dalam praktik investasi tersebut, tidak ada akad atau perjanjian resmi antara korban dan pelaku.

Kuasa hukum menyebutkan, kliennya sempat diancam oleh tersangka agar tidak melapor ke polisi dengan ancaman uang tidak akan dikembalikan uangnya.

Sebelum laporan resmi dibuat, sempat dilakukan mediasi untuk penyelesaian secara damai, namun tidak ditemukan titik temu. Akhirnya korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

Tersangka diketahui beralamat di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tepatnya di belakang Hotel Royal.

Pihak korban berharap kepolisian segera melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri mengingat jumlah korban yang cukup banyak.

“Tersangka dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas kuasa hukum.

Di tempat terpisah, Kanit Pidsus Polres Lubuklinggau, IPDA Dodi, membenarkan bahwa SA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

“Iya benar, tersangka SA sudah ditetapkan. Saat ini perkara sudah tahap I dan disangkakan pasal penipuan serta penggelapan dengan nilai kerugian hingga ratusan juta rupiah,” kata IPDA Dodi.

Ia menjelaskan alasan tersangka belum ditahan karena masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. (Rls)

About The Author