IMG-20250905-WA0095

Musi Rawas, glomadnews.com-Terduga pengedar narkotika jenis shabu, inisial SA (47) warga Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas digerebek Tim “Eagle Squad” Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.

Tersangka terduga pengedar narkotika jenis shabu ini digerebek saat sedang berada dirumahnya, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.30 wib.

Saat ditangkap personel berhasil menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,57 gram.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Idik 1, Ipda Julfin Pakpahan SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, AS.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,57 gram,” kata Kasat.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 31 /IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 04 September 2025.

Penangkapan terjadi ermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya memerintahkan, Kanit Idik 1, Ipda Julfin Pakpahan SH, bersama personel Satresnarkoba Polres Mura, melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan serta dilakukan penggeledahan ditubuh tersangka berikut seisi kamar.

Kemudian, personel berhasil menemukan BB, 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,57 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) yang disembunyikan tersangka dilantai bawah lemari yang berada dalam kamar.

“Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB miliknya, selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Musi Rawas,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” pungkasnya. (**)

About The Author