oppo_2

oppo_2

Musi Rawas, glomadnews.com-Momen Hari Kemerdekaan RI 80, menjadi hari yang spesial bagi 873 narapidana narkotika kelas II A Muara Beliti. Di moment tersebut 873 narapidana ini menerima remisi (pengurangan hukuman) dari Pemerintah.

Dari jumlah tersebut empat diantaranya langsung bebas menghirup udara bebas. Remisi yang diberikan untuk 873 narapidana tersebut bervariasi mulai dari satu bulan hingga senam bulan. Tidak itu saja narapidana ini menerima remisi dasawarsa. Dimana setiap sepuluh tahun sekali remisi ini diberikan.

Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud disaksikan Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH, Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH.M.kn, Dandim 0406 MLM di lembaga pemasyarakatan narkotika kelas II A Muara Beliti, Minggu (17/8/2025) lalu.

Kepala lembaga pemasyarakatan narkotika kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Pratama mengatakan ada 873 narapidana yang menerima remisi. Rincinya RU I. 861 narapidana. Untuk RU I ini remisi diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Kemudian RU. II diberikan kepada 12 narapidana, remisi diberikan bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan. Selanjutnya narapidana juga mendapat remisi dasawarsa.

Dalam kesempatan itu juga Kalapas berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ikut serta melakukan pembinaan. Karena keberhasilan membina narapidana ada hal-hal lain yang ikut andil seperti dari masyarakat, keluarga dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

“Saya berpesan kepada WBP yang mendapat remisi kedepan tetap berkelakuan baik,”paparnya.

Sementara itu, saat pemberian remisi beberapa waktu lalu, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, mengatakan merasa bersyukur pada hari ini masih bisa mengikuti seluruh rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun dengan Kemerdekaan Republik Indonesia, tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Peringatan hari ini sekaligus Peringatan hari ini yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan.

Dikatakannya pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Nara pidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Binaan Yang telah bersungguh-sungguh mengikuti Program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Perlu diketahui kata Bupati Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi Narapidana dan Anak Binaan ke dalam masyarakat. Program pembinaan yang dimaksud yaitu termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.

Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran yang sangat strategis dalam pembinaan ini, tentunya dengan Sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga Narapidana dan Anak Katan, keluarga masyarakat. dan anak binaan serta pemasyarakatan.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang
berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,”harapnya..

Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Pembinaan yang narapidana ikuti adalah kesempatan besar bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti.

Sehingga nantinya para narapidana dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan. (**)

About The Author