
Muratara,Glomadnews.com-Sebanyak 2 dari 435Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara mendapat menghirup udara bebas.
Kedua narapidana tersebut langsung bebas yakni Eko Mardianto mendapat remisi 3 bulan dan Saparidin mendapat remisi 6 bulan saat moment HUT RI, 17 Agustus 2024.
Sementara WBP lainnya bertepatan dengan moment 17 Agustus 2024 menerima remis bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Rincinya, 238 narapidana mendapat remisi pengurangan tahanan selama satu bulan. Kemudian 24 narapidana mendapat remisi 2 bulan. Selanjutnya 86 narapidana mendapat remisi pengurangan hukuman 3 bulan, 46 narapidana mendapat remisi empat bulan. Terus 35 narapidana mendapat remisi 5 bulan. Selanjutnya 4 narapidana mendapat remisi 6 bulan.
Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam upacara di halaman Lapas Surulangun Rawas, Sabtu (17/8/2024).
Hadir pada Pemberian Remisi Umum di HUT RI Ke 79: Bupati Musi Rawas Utara bersama Wakil Bupati H Innayatullah,Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto.S.Ik.M.H,Kepala Kejari LubukLinggau,Ketua Pengadilan Negeri,Sekda, Danramil, Kapolsek, OPD,Camat,Ketua Umum BKMT Muratara,Kepala Desa.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Torkis Predy Seliregar, mengatakan bahwa Lapas ini masih banyak kekurangan. Mohon untuk semua pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan Lapas Kelas III Surulangun ini.
Dikatakannya usia 79 tahun ini merupakan tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita para pahlawan yang menggambarkan bangsa ini maju bangsa ini sejahtera dan berkeadilan.
Untuk itu marilah kita menghormati perjuangan mereka dengan cara melanjutkan estafet tersebut.
Bisa warnai kemerdekaan ini dengan memberikan sumbangsih kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan amanah yang telah diberikan kepada kita semua.
Komitmen yang kuat dari seluruh jajaran untuk bekerja lebih keras, bekerja lebih keras lagi dalam menciptakan sistem hukum yang adil transparan dan responsif.
(A.Rahman)