
Muratara, Glomadnews.com – Sebanyak delapan orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Kelas III Sarolangun Rawas, H-2 Hari Raya Idul Adha 1446 H resmi bebas.
Ke 8 WBP tersebut bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dari jumlah tersebut, dua orang mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara enam lainnya memperoleh cuti bersyarat sebagai bagian dari kebijakan integrasi.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan Apriansyah menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin kelima, yaitu “Mengatasi Permasalahan Overkapasitas dan Overcrowding dengan Solusi yang Komprehensif.”
“Kami mendukung penuh arahan bapak Menteri untuk terus mencari solusi atas permasalahan kepadatan hunian. Salah satunya adalah dengan mempercepat pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.” ujar Ahmad Fausan Apriansyah, kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Dijelaskannya dengan pelaksanaan program integrasi ini, Lembaga Pemasyarakatan kelas III Surulangun Rawas berharap dapat terus menurunkan tingkat kepadatan hunian yang selama ini menjadi tantangan di banyak Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Program ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat guna membangun kehidupan yang lebih baik,”ucapnya.
Kalapas menambahkan bahwa para WBP yang mendapatkan PB dan CB telah melalui proses pembinaan yang matang serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku mereka juga telah menunjukkan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.
“Kami yakin bahwa para warga binaan yang hari ini bebas telah siap untuk berkontribusi secara positif di masyarakat lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tapi juga tempat pembinaan menuju perubahan,”tambahnya.
Kegiatan pembebasan ini juga mendapat pendampingan dari petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) serta pengawasan berkelanjutan untuk memastikan proses reintegrasi berjalan baik.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan yang menempatkan aspek pembinaan dan kemanusiaan sebagai inti dari sistem pemasyarakatan Indonesia.(Ded)