
Musi Rawas, Glomadnews.com-Sebanyak 608 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika kelas II A Muara Beliti menerima pengurangan hukuman (Remisi). Rincinya remisi umum I, sebanyak 585 orang. Dari jumlah tersebut 4 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 63 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan, 168 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 288 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 39 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 23 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Sedangkan remisi umum II berjumlah 23 orang. Dengan ketentuan 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 14 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 3 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 4 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Pemberian remisi bagi WBP ini diberikan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI 78.
Kegiatan penyerahan remisi kepada narapidana langsung diberikan Bupati Mura Hj. Ratna Machmud didampingi Plt Kalapas Narkotika Muara Beliti, Wahyu Hidayat dan Pimpinan Forkopimda, di Lapas Narkotika kelas II.A Muara Beliti, Kamis (17/8/2023).
Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Lapas Narkotika kelas II.A Muara Beliti yang telah bekerja keras demi pelayanan yang optimal.
“Pemberian remisi bagi yang telah menunjukkan prestasi serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.
Bupati Mura juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi umum pada tahun ini.
“Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan pembinaan di masa yang akan datang,” katanya.
Ditambahkannya pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,”harapnya.
Sementara, Plt Kalapas Narkotika Kelas II.A Muara Beliti, Wahyu Hidayat mengingatkan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar terus menjaga perilaku baik dan terus berbenah diri. Ia mendorong mereka untuk menjadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk semakin mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jumlah total remisi yang diberikan mencapai 608 orang, menjadi bukti komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat dalam peringatan Hari Jadi Kemenkum HAM yang ke-78,” pungkasnya. (**)